Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara
Jakarta. Terdakwa dan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi, menyatakan niat untuk menghibahkan aset kebun sawit dan pabriknya senilai sekitar Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi Danantara. Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Detail hibah dan aset yang ditawarkan
Kuasa hukum Surya, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa aset yang akan dihibahkan meliputi kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan yang berlokasi di Kalimantan Barat, dengan estimasi nilai bersih sekitar Rp 10 triliun. Menurut tim pembela, aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membantu pemerintah dan menyelesaikan perkara aset yang bermasalah.
Syarat dan permintaan kepada pemerintah
Namun, kuasa hukum juga menyampaikan syarat: agar pemerintah membantu menyelesaikan masalah status hukum pabrik kelapa sawit yang terletak di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk proses administratif seperti pelepasan kawasan hutan, penerbitan HGU, dan dokumen formal lain yang belum lengkap.
Konteks hukum dan kasus yang membelit Surya Darmadi
Surya Darmadi sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyerobotan lahan kawasan hutan dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan operasi kelompok usahanya, Duta Palma Group. Kasus ini telah memicu serangkaian penyelidikan atas praktik perolehan lahan dan aliran aset yang kini menjadi objek perkara pidana.
Reaksi publik dan isu tata kelola aset state-owned
Penawaran hibah ini menimbulkan perdebatan publik tentang mekanisme penerimaan aset dari pihak yang pernah terlibat tindak pidana korupsi: apakah hibah tersebut dapat mempercepat pemulihan aset negara atau malah membuka celah hukum dan moral. Para ahli hukum dan pengamat tata kelola menyarankan proses transparansi, audit aset, dan verifikasi status legalitas sebelum aset diterima oleh institusi negara seperti Danantara.
Langkah selanjutnya
Pihak pengadilan mencatat surat niat hibah tersebut, namun proses hukum dan administratif masih harus dilalui. Pemerintah, melalui Danantara dan Kementerian terkait, kemungkinan akan melakukan kajian hukum, pemeriksaan status aset, serta negosiasi terkait syarat-syarat penyelesaian administrasi sebelum memutuskan menerima atau menolak hibah tersebut.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum di persidangan dan laporan media. Foto bersifat ilustratif — pastikan menggunakan foto berlisensi/izin resmi saat dipublikasikan.
Komentar
Posting Komentar