Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara

Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara

Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara

Oleh: Redaksi Hukum & Bisnis • Jakarta, 10 Oktober 2025

Jakarta. Terdakwa dan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan, Surya Darmadi, menyatakan niat untuk menghibahkan aset kebun sawit dan pabriknya senilai sekitar Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi Danantara. Pernyataan ini disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU)(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Detail hibah dan aset yang ditawarkan

Kuasa hukum Surya, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa aset yang akan dihibahkan meliputi kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan yang berlokasi di Kalimantan Barat, dengan estimasi nilai bersih sekitar Rp 10 triliun. Menurut tim pembela, aset tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membantu pemerintah dan menyelesaikan perkara aset yang bermasalah.

Syarat dan permintaan kepada pemerintah

Namun, kuasa hukum juga menyampaikan syarat: agar pemerintah membantu menyelesaikan masalah status hukum pabrik kelapa sawit yang terletak di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk proses administratif seperti pelepasan kawasan hutan, penerbitan HGU, dan dokumen formal lain yang belum lengkap.

"Klien kami bersedia menghibahkan kebun dan pabrik—tetapi berharap ada dukungan penyelesaian administrasi agar aset bisa dikelola secara legal dan bermanfaat bagi negara," ujar Handika di persidangan.

Konteks hukum dan kasus yang membelit Surya Darmadi

Surya Darmadi sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus penyerobotan lahan kawasan hutan dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan operasi kelompok usahanya, Duta Palma Group. Kasus ini telah memicu serangkaian penyelidikan atas praktik perolehan lahan dan aliran aset yang kini menjadi objek perkara pidana.

Reaksi publik dan isu tata kelola aset state-owned

Penawaran hibah ini menimbulkan perdebatan publik tentang mekanisme penerimaan aset dari pihak yang pernah terlibat tindak pidana korupsi: apakah hibah tersebut dapat mempercepat pemulihan aset negara atau malah membuka celah hukum dan moral. Para ahli hukum dan pengamat tata kelola menyarankan proses transparansi, audit aset, dan verifikasi status legalitas sebelum aset diterima oleh institusi negara seperti Danantara.

Langkah selanjutnya

Pihak pengadilan mencatat surat niat hibah tersebut, namun proses hukum dan administratif masih harus dilalui. Pemerintah, melalui Danantara dan Kementerian terkait, kemungkinan akan melakukan kajian hukum, pemeriksaan status aset, serta negosiasi terkait syarat-syarat penyelesaian administrasi sebelum memutuskan menerima atau menolak hibah tersebut.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum di persidangan dan laporan media. Foto bersifat ilustratif — pastikan menggunakan foto berlisensi/izin resmi saat dipublikasikan.

Hak cipta © 2025 Redaksi. Sumber utama pelaporan tersedia di redaksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mendagri Heran Gubernur Protes Purbaya Sunat TKD: Dulu Saat COVID Bisa Hemat

Revolusi Digital Indonesia: Pemerintah Luncurkan Program “Smart Nation 2030”